MALANG, Pojokkulon – Tambang galian C di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, yang diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral terdengar juga oleh unit Tipiter Polda Jatim, mereka akan segera melakukan tindakan dan tidak menutup kemungkinan akan ditutup permanen.
Sebelumnya, berbagai media online maupun cetak ramai-ramai memberitakan keluhan warga setempat akan adanya tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin yang beroperasi selama kurang lebih lima tahun bebas tak tersentuh hukum dari aparat setempat, diduga tambang tersebut milik H. RFI, hal ini didengar juga jajaran Polda Jatim mereka segera menindak pelaku mafia tambang.
“Akan segera kami lakukan tindakan, tolong dikirim No Hp pemilik serta Vidio tambangnya,” ujar Iptu Yahya Dadiri ke awak media melalui sambungan telephone. Namun saat ditanya penindakan seperti apa beliaunya enggan menjawab. Minggu ( 30/03/2024).
Sementara itu, beberapa warga mendengar akan hal ini, mereka mengapreasi tindak cepat kinerja jajaran Polda Jatim Unit Tipiter yang akan menindak adanya tambang ilegal di Desanya.
“Kami sebagai warga sangat mengapreasi kinerja aparat penegak hukum unit Tipiter Polda Jatim yang akan mengambil tindakan terhadap mafia tambang di Desa kami, sebelum kerusakan alam bertambah parang dan yang kami sangat takutkan adanya bencana tanah longsor karena selama ini warga tidak berani melaporkan maupun mencegah adanya aktifitas tambang tersebut,” ujarnya beberapa warga ke awak media. (tim/red)