Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Berkas Kasus Disita Propam, Agus Flores Dipanggil Kejaksaan Agung: Tiga Tahun Status Tersangka Tanpa Kepastian

1500080
×

Berkas Kasus Disita Propam, Agus Flores Dipanggil Kejaksaan Agung: Tiga Tahun Status Tersangka Tanpa Kepastian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Kasus yang melibatkan pengacara Agus Flores dan kliennya, Sandi Hakim, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung memutuskan untuk memeriksa langsung Agus Flores terkait penyelesaian perkara yang berlarut-larut. Kasus ini semakin kompleks ketika diketahui seluruh berkas dan barang bukti disita oleh Paminal Propam Polri dari Polda Metro Jaya (PMJ) tanpa penjelasan lengkap.

Hal ini memunculkan tanda tanya besar mengenai alur penanganan perkara yang sudah berlangsung selama tiga tahun, namun masih belum mencapai titik penyelesaian.

Example 300x600

Pada Kamis (7/11/2024), Agus Flores menjalani pemeriksaan intensif oleh Jaksa Ruly dan Jaksa Asep di lantai 13 Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Asep, pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami kejanggalan proses penyidikan, terutama setelah munculnya indikasi permintaan penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak penyidik PMJ yang dianggap tidak melalui prosedur sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut terkait SP3 ini. Dari kejaksaan sendiri, tidak pernah ada surat resmi yang diajukan untuk itu,” jelas Jaksa Asep.

Agus Flores, dalam keterangannya usai pemeriksaan, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus ini. Menurutnya, selama tiga tahun kliennya, Sandi Hakim, terjebak dalam status tersangka tanpa kejelasan akhir perkara.

“Ini sangat merugikan klien saya. Selama ini, kami tidak pernah diberi informasi apa pun mengenai penyitaan berkas oleh Paminal Polri, apalagi soal SP3 yang disebut-sebut diajukan sepihak oleh penyidik,” ujar Agus dengan nada kecewa.

Agus juga mengungkapkan bahwa lamanya status tersangka ini telah berdampak buruk pada kehidupan pribadi dan profesional kliennya.

“Klien saya merasa tertekan dan kehilangan kepercayaan diri karena status tersangka ini seolah menjadi beban yang tak kunjung usai,” imbuhnya.

Jaksa Asep menambahkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik PMJ yang menangani kasus ini juga akan dipanggil ke Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan.

“Ada dugaan perbedaan pandangan antara penyidik dan jaksa dalam kasus ini, khususnya terkait usulan SP3. Kita perlu mengusut sampai tuntas agar proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar Jaksa Asep menegaskan.

Publik kini menantikan kelanjutan dari langkah Kejaksaan Agung dan Propam Polri dalam mengusut tuntas kejanggalan yang mengiringi penanganan kasus ini.

Kasus Sandi Hakim ini tidak hanya menyoroti penegakan hukum terhadap pelanggaran UU Konsumen, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana transparansi dan integritas aparat hukum diuji.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *