Demak, Berkali kali mafia solar tiada jera di wilayah Demak, Rabu 18/11/2024 sekira 07.26 WIB saat tim media NSMNEWS melintas di SPBU 44.595.21 Batu Karangayar Demak telah ditemukan gudang yang masih didalam lokasi SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar Demak.
Menurut pengakuan driver L 300 Nopol H 9640 JA Poniman asal Jagalan Semarang yang sudah ikut kerja sekira 15 Tahun.
“Saya hanya pekerja angkut Solar yang ada di gudang ikut Candra jadi tidak tahu apa apa berkenaan dengan Solar bersubsidi yang ada di gudang”.
Kalau mau lebih jelasnya langsung saja sama heris selaku manajer di SPBU 44.595.21 di Batu Karanganyar Demak. Tegasnya.
Saat Juwanto selaku pengawas di SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar mengatakan BBM Solar yang ada digudang itu bukan milik SPBU 44.595.21 melainkan milik dari kontraktor yang sedang mengerjakan proyek penataan lahan (Katenfil) yang bersebelahan dengan SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar. Ungkapnya.
SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar di duga melakukan pembiyaran dengan adanya ditemukan gudang solar yang di duga bersubsidi di lokasi SPBU.
Padahal sudah jelas uu yang mengatur tentang migas.
Joko Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT sangat menyayangkan adanya praktek kegiatan usaha pengambilan BBM subsidi Jenis solar yang di prakarsai oleh oknum( Mafia Migas ) yang mana melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan, agar BBM jenis Solar subsidi lebih tepat sasaran .
Dan dengan adanya praktek kegiatan di maksut sangan merugikan nelayan yang mengakibatkan nelayan menjerit karena adanya kelangkaan BBM Nelayan . Ungkap Jk
Ketika Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, Agus Flores Mendengar informasi tersebut, naik pintam, bahkan setelah melihat Vidio, akan melaporkan kejadian Dugaan Solar Ilegal ini di Lapor Ke Kapolri, untuk diturunkan Bareskrim Polri.
” Wah Ini Jangan Dibiarkan , Saya Akan Hubungi Kapolri untuk Turunkan Bareskrim Polri, ” ujarnya.