Semarang, pojokkulon.com – Aktivitas mafia BBM semakin meresahkan masyarakat.
Kali ini, tim media FRN tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU 44.501.33 Pucang Gading, Jalan Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Saat itu, tim media mendapati sebuah truk box dengan nomor polisi H 9688 CE sedang mengisi BBM jenis solar.
Karena merasa curiga, tim memutuskan untuk membuntuti truk tersebut.
Tak berhenti di satu SPBU, truk box tersebut kemudian terlihat mengisi solar subsidi kembali di SPBU Pertamina 44.595.18 Bandungrejo, Jalan Raya Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Setelah melakukan investigasi, tim FRN mencoba mengonfirmasi kepada pengemudi truk, yang disebutkan bernama Eko (nama disamarkan).
Pengemudi tersebut diduga mengisi solar subsidi dalam volume yang jauh melebihi batas wajar.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Setelah berita dugaan ini diterbitkan, seorang oknum yang mengaku wartawan berinisial LKN menghubungi salah satu anggota tim FRN.
Oknum tersebut diduga memback-up aktivitas ilegal tersebut dan bahkan menantang tim media FRN untuk mengadu kekuatan jumlah media.
Tindakan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Pers.
Seorang wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, maupun fasilitas.
Suap tersebut dapat memengaruhi independensi dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik mafia BBM bisa saja melibatkan oknum yang seharusnya menjadi penegak keadilan.
Tim FRN berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri dugaan keterlibatan oknum wartawan dan pihak-pihak lain yang memback-up aktivitas ilegal ini di wilayah Semarang dan sekitarnya.
Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi, tetapi juga mencoreng nama baik profesi wartawan.
Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
(Tim)