
Jakarta, Pojokkulon.Com, – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (Ketum PW FRN) Counter Polri, yang juga Pengacara, Agus Flores melakukan penundaan tangani perkara di Palembang, Sumatera Selasan.
“Ditunda Minggu depan ke Palembang, karena Minggu ini Saya ke Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegasnya Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H., kerab dipanggil Agus Flores.
Kenapa begitu getol mau ke Palembang, Sumatera Selatan, karena adanya kecurigaan terkait dugaan Jual Beli Pasal dari Pasal Pengeroyokan dirubah jadi pasal Penganiayaan, sehingga salah satu Polres hanya mempersangkakan 1 orang, bukan 3 orang.
“Alhamdulillah sudah dirubah pasalnya, sudah menjadi 170 KUHP, terkait Pengeroyokan, tinggal tunggu penangkapan 2 orang lagi,” tegas Agus Flores pada Senin (13/01/2025).
Agus menyatakan juga, jika waktu seminggu tidak bisa ditahan, nanti minggu depan dirinya ke Palembang, Sumatera Selatan.
“Minggu ini agendaku cukup padat, dari Kementrian Imigrasi, Saya ada agenda pertemuan di Mabes TNI,” ujarnya.
Juli Bali