
Gianyar, Pojokkulon.Com, – Kejaksaan Negeri Gianyar melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Gianyar, dan yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ni Made Sri Astri Utami, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda Dedy Kurniawan, S.H., bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Gianyar, pada Kamis (16/01/2025).
Kepala Kejaksaan Gianyar mengungkapkan bahwa, “Untuk diketahui para tersangka yang berjumlah 9 (sembilan) orang dengan inisial “DGS”, ”KAP”, ”KDW”, ”PPS”, ”KYWK”, ”DGPM”, ”DGIG”, ”IKS”, dan “KDK” terlibat dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana subsidair tindak pidana pembunuhan lebih subsidar tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang lebih lebih subsidair tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3 Lebih Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (1) ke-3 KUHP,” ungkap Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H.
Bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengeroyokan/penganiayaan yang terjadi pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di jalan raya depan UD. Gambuh Bangunan, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, yang diakibatkan oleh unggah oleh Korban atas nama Dedianus Kalaiyo Pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengunggah video bernada SARA yang menyinggung warga Bali di TikTok, sehingga terjadilah penganiayaan/pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut.
Untuk saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera Menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara 9 (sembilan) tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Juli Bali