Example floating
Example floating
Example 728x250
PW FRN PUSAT

Terkait Tambang Ilegal, Agus Flores Sikapi Laporan Wartawan FRN Jateng

635
×

Terkait Tambang Ilegal, Agus Flores Sikapi Laporan Wartawan FRN Jateng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Aktivitas alat berat tambang ilegal di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kab. Magelang, Jateng. Sumber: Tim Wartawan FRN Jateng.

Magelang, Pojokkulon.Com, – Pelaporan dari salah satu wartawan FRN kepada Ketua Umum, bahwasanya ada pertambangan pasir atau galian C tanpa ijin, tepatnya berlikasi di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (17/01/2025). Pertambangan pasir galian C tersebut ilegal dan menggunakan alat berat dan beroperasi dengan menggunakan BBM solar subsidi.

Ketua Umum Fast Respon Agus Flores, menanggapi terkait Laporan yang diberikan oleh wartawan yang di lokasi, dalam komentarnya, Seharusnya semua pihak terkait tidak boleh menutup mata terhadap masalah ini.

Example 300x600

Insya Allah orang saya ada didalam, ada oknum jendral juga yang terlibat, uda dikantong saya, tinggal tunggu waktu aja.

Mengungkap adanya aktivitas pertambangan pasir ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Merapi. Beberapa poin penting dalam laporan ini adalah.

Lokasi; Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Foto: Tanda panah adalah bahan bakar yang digunakan BMM subsidi pemerintah, yang jelas banyak ketimpangan di lapangan.

Jenis pelanggaran, Pertambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung.
* Alat yang digunakan: Alat berat.
* Bahan bakar: BBM solar subsidi.
* Tindakan yang diharapkan: Semua pihak terkait diharapkan untuk tidak mengabaikan masalah ini.
Laporan ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang serius. Aktivitas pertambangan ilegal dapat menyebabkan:
Kerusakan lingkungan. Erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat satwa.

Penurunan potensi wisata dan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi.

Potensi konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku tambang ilegal.
Aparat penegak hukum perlu segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal.
Pemerintah perlu melakukan upaya rehabilitasi dan restorasi lingkungan yang rusak.

Perlu ditingkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan lindung untuk mencegah terjadinya perambahan dan aktivitas ilegal lainnya.

Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.pungkasnya.

“Saya Tidak Tau Persis Apakah Oknum Polda Jateng Malas Untuk Menindaki Tambang Ilegal, atau Pura pura Tidak Tau,” akhir Pembicaraan.

Tim Wartawan FRN Jateng

Juli Bali

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *