Jakarta, Selasa 18 Februari 2025, Pojokkulon.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Aturan ini mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa negara serta menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.
Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan terkait DHE SDA tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023 yang telah lebih dulu diterbitkan.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa meskipun eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA di dalam negeri, mereka tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaannya.
Eksportir dapat menukar DHE SDA ke rupiah di bank yang sama untuk kebutuhan operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak, serta memenuhi kewajiban lainnya dalam valuta asing.
Selain itu, eksportir juga diperbolehkan membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dengan meningkatkan ketersediaan devisa serta memperkuat nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Pemerintah juga akan memastikan pengawasan dan implementasi kebijakan ini berjalan secara efektif guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“M. Efendi/pojokkulon”