PojokKulon.com | SURABAYA– Ketua Umum PW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pengaduan kepada aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa dalam berkomunikasi dengan polisi, harus digunakan bahasa yang sopan dan sesuai prosedur, bukan dengan nada perintah seolah polisi adalah bawahan. (22-02-2025)
“Jangan menyuruh polisi seolah-olah kita raja. Gunakan bahasa yang santun, misalnya, ‘Komandan, saya ajukan aduan, mohon dibantu diproses,’ bukan ‘Polisi harus segera tuntaskan ini dan ini!’ Ingat, polisi bukan malaikat,” tegas Agus Rugiarto.
Ia juga mengingatkan pentingnya menggunakan mekanisme yang benar dalam melaporkan suatu permasalahan, yakni melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat). Hal ini bertujuan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, Ketum PW FRN juga menyoroti maraknya tuduhan tanpa bukti terhadap oknum polisi yang disebut backup tindakan ilegal. Ia menegaskan bahwa menuduh tanpa dasar dapat berakibat fatal dan menjerat pihak yang menuduh ke ranah hukum.
“Hati-hati dalam berbicara. Jangan asal menuduh tanpa bukti. Kalau tidak hati-hati, bisa dijemput aparat kepolisian,” lanjutnya.
Agus Rugiarto menekankan bahwa dalam kehidupan bernegara, tidak hanya otak dan perkataan yang perlu digunakan, tetapi juga hati dan kebijaksanaan. Dengan sikap yang lebih santun dan prosedural, komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum akan lebih baik, serta menciptakan sinergi positif demi keamanan dan ketertiban di Indonesia.
(Tim FRN)