foto: Kajari Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., tandatangani MoU dengan DPRD Kabupaten Gianyar. Sumber: Penkum Kejari Gianyar.
Gianyar, Pojokkulon.com – Kejaksaan Negeri Gianyar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara bertempat di Ruang Sidang DPRD Gianyar, pada Selasa (11/3/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana, mengungkapkan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Gianyar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislatif. Ia menekankan pentingnya jaminan hukum yang optimal agar tugas DPRD dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari potensi permasalahan hukum.
“Kerja sama ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas kinerja DPRD serta mencegah adanya penyimpangan hukum yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Ketut Sudarsana.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyatakan bahwa MoU ini merupakan langkah pertama di Bali yang melibatkan kerja sama antara Kejaksaan dan lembaga legislatif. Kajari berharap pendampingan hukum dari pihak kejaksaan dapat meningkatkan profesionalisme DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
“Kerja sama ini juga menjadi wujud komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Selain itu, kehadiran Jaksa dalam memberikan pendampingan hukum akan membantu meminimalkan potensi pelanggaran di bidang perdata dan tata usaha negara,” ucap Kajari.
Nota kesepahaman ini memungkinkan Kejaksaan Negeri Gianyar memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya yang relevan. Kejaksaan juga berperan sebagai fasilitator dan mediator dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum yang mungkin timbul.
Melalui kerja sama strategis ini, DPRD Kabupaten Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen untuk bersama-sama membangun pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan dengan adanya MoU ini, potensi masalah hukum dapat ditekan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan dengan lancar dan terarah.
Juli Bali