Pojokkulon.com | Tulungagung – Aktivitas tambang galian C jenis bebatuan di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, semakin marak. Hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang meskipun aktivitas tersebut diduga ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi tim media, terdapat empat titik lokasi tambang galian C yang tersebar di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing. Keempat tambang tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki papan nama proyek yang menunjukkan legalitasnya.
Dua lokasi tambang di Desa Sumberagung diketahui dimiliki oleh inisial W dan T. Jenis batu yang ditambang adalah batu andesit dengan menggunakan alat berat. Hasil tambang berupa batu dan tanah dikirim keluar wilayah Desa Sumberagung menggunakan armada truk.
Sementara itu, di Desa Blimbing, dua lokasi tambang lainnya dimiliki oleh Gatot dan Sulikah, warga setempat. Lokasi tambang berada di area perbukitan dengan akses jalan yang sulit ditempuh, terutama saat musim hujan. Dari hasil pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan nama proyek di lokasi tambang Desa Blimbing. Aktivitas penambangan masih berlangsung dengan alat berat serta beberapa truk yang menunggu muatan.
Seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang di Desa Blimbing hanya menambang batu kapur tanpa menjual tanah kupasan. “Di sini ada dua titik tambang, milik Sulikah dan Gatot. Jenis batu yang diambil adalah batu kapur. Biasanya, satu armada truk bisa mengangkut 8-10 ton batu,” ujarnya. (25-03-2025)
Sampai berita ini dipublikasikan, pemilik tambang Gatot dan Sulikah belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan mereka.
Sebelumnya, pihak Polres Tulungagung telah menyatakan akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai tindakan hukum yang diambil.
Masyarakat sekitar berharap pihak berwenang, terutama Polda Jawa Timur, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan tambang galian C yang diduga ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Rejotangan.
(Tim)