Bolsel – Praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengurusan mutasi kendaraan di Samsat Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Pungli ini bukan dilakukan oleh anggota Polri, melainkan oleh oknum PNS di Samsat Bolsel berinisial H. Sedangkan korbannya berinisial MT.
Dirinya mengungkapkan, saat dirinya melakukan mutasi kendaraan di Samsat Bolsel dirinya tidak di arahkan ke bagian pendaftaran secara prosedural malah ditawarkan sejumlah jasa pengurusan oleh oknum PNS di Samsat Bolsel.
“Oknum PNS Samsat itu menawarkan untuk mengurus proses mutasi kendaraan saya dengan biaya prosesnya Rp1.800.000. Kata oknum PNS tersebut biayanya memang biasanya seperti itu. Karena sudah sesuai rinciannya,” ucap korban saat menceritakan melalui handphone kepada wartawan.
“Setelah dibayarkan dengan sejumlah uang tersebut, BPKB dan STNK belum diserahkan sampai saat ini. Sudah 1 bulan lebih lamanya saya menunggu BPKB dan STNK motor. Dari tanggal 24 Februari 2025 pengurusannya sampai sekarang ini.” Ucapnya.
Akhirnya Saya datang langsung ke Samsat untuk meminta klarifikasi mengenai kapan akan diserahkan BPKB dan STNK nya beserta rinciannya. Namun kata oknum PNS tersebut menjawab berkas-berkasnya sudah berada di Polda Sulut, jadi harus menunggu dua minggu baru sudah bisa diambil BPKB dan STNK.
“Menurutnya apakah harus menunggu berbulan-bulan baru terbit BPKB dan STNK barunya.”tegasnya.
Selain itu, Dirinya berharap agar pihak terkait di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara Bersama Kepolisian Daerah Sulut dapat menindaklanjuti oknum tersebut dan memberikan tindakan tegas, agar masyarakat kecil tidak terkena imbas dari masalah pungli yang ia alami. (RZ)