Sorong, Pojokkulon.com – Polresta Sorong Kota menggelar konferensi pers pada Selasa (15/4/2025) pukul 11.00 WIT di Koridor Mapolresta Sorong Kota, Jl. Jend. A. Yani No.1, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kepala Satuan Reserse Narkoba.
Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan keberhasilan pengungkapan 5 laporan polisi, yang terdiri dari 2 kasus tindak pidana pencurian dan 3 kasus tindak pidana narkotika.
Untuk kasus pencurian, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RA atas kasus pencurian 35 unit handphone dari sebuah toko seluler. Pelaku yang merupakan mantan karyawan toko tersebut, membobol gudang dengan menggunakan palu dan pisau cungkil pada tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIT. Selain itu, pelaku juga merusak brankas penyimpanan handphone dan mengambil 19 unit handphone berbagai merek. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kerugian yang dialami toko seluler diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Selain itu, Polresta Sorong Kota juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka. 2 di antaranya berperan sebagai pelaku utama, sementara 4 lainnya berinisial YW, MS, S dan E berperan sebagai penadah. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 unit sepeda motor berbagai merek. Para tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan tersangka utama dijerat Pasal 363 ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kapolresta menambahkan bahwa pelaku utama curanmor masih dalam pengejaran dan berstatus DPO berinisial ST dan JK. Diketahui pelaku adalah seorang residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama.
Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan tersangka YR dengan barang bukti 60 bungkus plastik besar berisi ganja seberat 1296,52 gram. Tersangka diamankan setelah turun dari kapal Sinabung dari Jayapura. YR dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus kedua, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota juga berhasil mengamankan tersangka YR alias Parjo dengan barang bukti sembilan bungkus plastik kecil warna kuning berisi sabu, satu bungkus rokok warna putih, dan dua unit handphone. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, atau denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
Kasus ketiga, Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan tersangka I (40 tahun) di rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus kecil sabu seberat 0,39 gram, satu buku tulis, satu alat isap sabu (bong), satu korek gas, dan dua handphone.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat Kota Sorong dan sekitarnya yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB. Kapolresta menegaskan bahwa penyerahan kembali kendaraan akan dilakukan tanpa biaya apapun.
“Apabila ada warga Kota Sorong yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan datang ke Polresta membawa bukti kepemilikan, langsung dibawa tanpa biaya apapun, gratis,” pungkas Kapolresta.
Konferensi pers berjalan lancar dan dihadiri oleh sejumlah awak media dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring. (Rezha)