Jakarta, Pojokkulon.com – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. Hal ini disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores , Jumat (2/5) Dijakarta.
Baginya tidak ada toleransi kepada Oknum aparat penegak hukum (APH) baik itu dari oknum TNI dan Polri terlibat pada pusaran mafia pertambangan ilegal.
“Uda Bagus Menjabat di TNI dan Polri, Gara gara Kedapatan Main Tambang Ilegal di Pecat, Kan malu banget” tegasnya.
Agus pun mengatakan, jika pusaran ini tidak dibersihkan tetap ada pertambangan ilegal di Indonesia.
“Mana mungkin mafia tambang itu berani, tanpa adanya koordinasi dengan oknum APH,” tegas Aktivis Lingkungan Dan Hutan ini.
Diapun mengatakan, selama ini sering lempar tanggung jawab antara pihak TNI dan pihak Polri.
“Katanya ada oknum TNI terlibat, begitu juga sebaliknya, sehingga satu jalan. Untuk mengamankan hutan perlu bantuan pasukan khusus dari TNI untuk membersihkan tambang ilegal yang berada di Indonesia” ujar Agus Flores.
Agus pun mulai sampaikan, mulai ada korban-korban tambang yang meninggal akibat tertimbun, sehingga ketegasan dari APH patut dipertanyakan lagi.
Perhatian khusus kepada Aparat Penegak Hukum terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian pertambangan ilegal, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial kegiatan pertambangan ilegal antara lain dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Pertambangan Ilegal juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM.
Dari sisi lingkungan, pertambangan ilegal akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
“Saya berharap kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk serius memecat oknum Tentara dan oknum Polisi terlibat memback up tambang ilegal,” ujar Penasehat FKPPI Tg Priok ini.
Selain itu, Pertambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Sanksi tersebut juga berlaku untuk setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.