Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara

1812
×

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu, Pojokkulon.com – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar menimbulkan keresahan masyarakat Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu direspon Ditpolairud Polda Sulteng dengan berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar bersubsidi tujuan Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo mengatakan, Penindakan tindak pidana minyak dan gas (migas) BBM bersubsidi dilakukan pihaknya pada Jumat (9/5/2025) lalu di perairan Mandel Kec. Bugin Kepulauan Kab. Banggai Laut.

Example 300x600

“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi solar,” ungkap Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu (18/5/2025)

Baca Juga :  ๐—›๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ฒ๐—น๐—ฒ๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—”๐—ป๐—ด๐—ด๐—ผ๐˜๐—ฎ ๐—Ÿ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ ๐—•๐—ถ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ ๐—œ๐—ก๐—œ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต, ๐—œ๐—ป๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐˜„๐—ถ๐—น ๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต

Keresahan masyarakat direspon jajarannya dengan melakukan pengintaian di perairan mandel dan berhasil melakukan penindakan dengan menggagalkan pengiriman BBM Solar bersubsidi yang diangkut kapal viber GT.04 yang mengangkut 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 liter, ujarnya

Baca Juga :  Polda Bali Berhasil Ungkap 2,7 Kg Narkoba dari 34 Tersangka diantaranya 8 WNAย 

“Dua pelaku yang merupakan warga Kec. Bokan Kab. Banggai Laut turut diamankan, masing-masing inisial J Alias OM (47) dan A Alias PB (41). Kini keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” tegas Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo

Lanjut Dirpolairud Polda Sulteng menjelaskan, Kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

Baca Juga :  Polda Kalteng Akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

(Red/Agus Flores)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *