Mengwi, Pojokkulon.com – Unit reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap pelaku pencurian di sebuah toko emas di kawasan Pasar Desa Adat Sembung, Lingkungan Banjar Dajan Peken, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Senin (19/05/2025).
Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., mengatakan unit reskrim polsek mengwi telah melakukan penangkapan kepada terduga pelaku pencurian dengan inisial RSL (24) di SPBU Kapal, pada Minggu (18/05/2025) sore sekira pukul 15.35 wita.
Lebih jauh dijelaskan penangkapan tersebut dilakukan karena ada laporan dari korban S yang melaporkan telah kehilangan perhiasan di toko emas miliknya dikawasan Pasar Sembung, hal tersebut diketahui pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 dimana saat itu korban sedang mudik lebaran kejawa dan diberitahukan oleh Buk Jero bahwa toko emas miliknya kemalingan mendapat informasi tersebut korban balik ke Bali untuk mengecek barang yang ada didalam tokonya.
Setelah korban sampai di Bali korban langsung menghubungi kepala lingkungan (kelian dinas) untuk bersama-sama melakukan pengecekan kedalam toko, setelah dicek diketahui puluhan perhiasan berupa kalung, liontin, cincin dan sumpel yang terbuat dari perak dan alpaka telah hilang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), selanjuynya korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Mengwi guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dengan adanya laporan tersebut Kapolsek Mengwi Kompol Adnyana T.J langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Gede Adi Saputra Jaya S.H.,M.H., untuk melakukan penyelidikan dan membuat terang perkara tersebut.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Panit 1 Opsnal Iptu Dewa Made Astawa, S.H., melakukan penyelidikan dan pemetaan kasus untuk mengungkap perkara tersebut, berkat kerja kerasnya akhirnya pelaku RSL berhasil diamankan di SPBU Kapal (minggu 18/5/2025). Yang selanjutnya dilakukan introgasi dan mencari barang bukti.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan hasil pengembangan selain melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Mengwi pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di wilayah lain dengan total 11 TKP.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun pencara”, terang Kompol Adnyana T.J seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla.
Juli ESP