Jakarta, Pojokkulon.com – Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi terkecuali saksi berinisial RHS atau Rismon Hasiholan Sianipar tidak menghadiri undangan terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini, pencemaran nama baik dilakukan dengan menyebarkan isu ijazah palsu.
“Untuk saksi RHS menyampaikan kepada tim penyelidik bahwa hari ini berhalangan hadir untuk diambil keterangan,” Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta.
Kabid Humas mengatakan yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang untuk diambil keterangannya terkait kasus tuduhan ijazah palsu.
“Hanya menyampaikan saya berhalangan, nanti mohon dijadwalkan untuk hari Senin (26/5),” katanya.
Hingga saat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan pihaknya telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait peristiwa ini.
“(Sejak) Kemarin ya, 29 saksi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam, Jumat (23/5/25).
Ia menerangkan, saat ini proses pemeriksaaan sejumlah saksi masih terus berjalan. Bahkan, penyidik masih membutuhkan keterangan ahli untuk memperkuat alat bukti.
Menurutnya, gelar perkara baru akan dilakukan apabila semua keterangan dirasa cukup dan sudah ada alat bukti lengkap.
“Tahapannya itu klarifikasi dulu dari pelapor, korban barang bukti dicek lagi. Dalam penyelidik ada nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa kemudian dikumpulkan dilakukan pendalaman pemeriksaan ahli, barang bukti baru gelar perkara,” ungkapnya.
(Red/Agus Flores)