Kota Jambi, Pojokkulon.com – Beredar di media online diduga penolakan pasien luka bakar oleh Rumah Sakit Mitra Kota Jambi (01/06)
Atas dugaan penolakan tersebut Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi mengecam keras tindakan penolakan tersebut dan kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas.
Dan juga dikabarkan Ketua DPRD Kota Jambi prihatin dan mendatangi rumah pasien yang ditolak RS Pasien, dan akan memanggil pihak manajemen RS Medika.
UU Kesehatan melalui Pasal 174 ayat (2) juga melarang pihak rumah sakit untuk menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk perkara administratif
Pada Kondisi di mana Dokter tidak boleh Menolak Pasien.
Berikut adalah kondisi di mana dokter tidak boleh menolak pasien.
Keadaan Gawat Darurat:
Dalam UU No. 36 tahun 2009 Pasal 32 dan UU No. 36 tahun 2014 Pasal 59 menyatakan bahwa dokter dan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan/atau meminta uang muka jika pasien dalam keadaan gawat darurat. Secara tidak langsung, kedua dasar hukum tersebut juga menyatakan bahwa dokter tidak boleh menolak pasien karena alasan biaya pada kondisi gawat darurat. Dalam UU Kesehatan Pasal 190, penolakan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dapat menyebabkan hukuman pidana.
Maka ditegaskan juga oleh BAKUM LBH PHASIVIC kepada Gubernur Jambi Badan Pengawas Rumah Sakit Jambi dr.R.Deden Sucahyana SP.B,M.Ked,Finacs,FICS harus tegak lurus dan tindak terkait kasus ini ” tegas Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi.
(Red/Tim FR)