Gianyar, Pojokkulon.com – Telah dilaksanakannya kegiatan penandatanganan kontrak Pembangunan Gedung A Pusat Pemerintahan Gianyar, dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Gianyar. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, pada Selasa (03/06/2025).
Penandatangan kontrak tersebut dilaksanakan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dengan PT. Tunas Jaya Sanur sebagai penyedia.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas PU turut hadir dan turut bertandatangan dalam kontrak tersebut serta dihadiri oleh tim probity, inspektorat, bagian pengadaan, Polres Gianyar, dan tim penyedia.
Pembangunan Gedung A Pusat Pemerintahan Gianyar merupakan salah satu dari Proyek Strategis Daerah Gianyar sebagaimana disbutkandalam SK Bupati Nomor 1564/A-05/HK/2024, maka dari itu dalam pelaksanaannya harrus benar-benar cermat agar Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar tersebut tepat manfaat dan tepat guna.
Dalam hal ini, untuk menunjang kelancaran dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung A Puspem Gianyar tersebut Kejaksaan Negeri Gianyar melalui seksi perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bergabung dalam tim pendamping pelaksanaan kegiatan bersama dengan Polres Gianyar, Probiti, dan inspektorat.
Jaksa Pengacara Negara hadir secara langsung bertujuan agar dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan tersebut tidak terjadi adanya suatupenyimpangan yang berpotensi pada penyalahgunaan yang menimbukan kerugian negara.
Setelah penandatanganan kontrak, dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Arin P. Quarta, SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar memberikan arahan, “Agar penyedia harus benar-benar melaksanakan pembangunan sesuai dengan kontrak, jika ada kendala dalam pelaksanaan pekerjaan, segera melaporkan kepada PPK, para tim pendamping agar selalu kompak dalam memberi masukan dan menyelesaikan permasalahan, jika ada dalam pelaksanaannya untuk meminimalisir adanya penyimpangan yang akan terjadi”, jelasnya.
Lebih lanjut, Arin menyampaikan agar “PPK, penyedia dan tim pendamping untuk slalu terbuka dalam setiap tahapan pekerjaan”, sambungnya.
Seusainya penandatangan tersebut, Kadis PU bersama dengan PPK, penyedia dan seluruh tim pendamping langsung bergeser menuju lokasi pembangunan Gedung A Puspem Gianyar, di Jalan Kebo Iwa Gianyar.
Kemudian PPK langsung melaksanakan serah terima lokasi pekerjaan kepada penyedia dan tentunya disaksikan langsung oleh tim pendamping termasuk dari Kejaksaan Negeri Gianyar.
Pelaksanaan pembangunan yang masuk dalan proyek strategis daerah merupakan proyek yang ditujukan untuk kemajuan daerah Gianyar. Maka dari itu perlu dilaksanakan dengan baik, cermat dan tepat sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kerugian Negara.
Juli ESP