Gorontalo, Pojokkulon.com – Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo, dengan dukungan dari Tim Opsnal Resmob Polres Bolaang Mongondow, berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan pembangunan perumahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Pelaku berinisial FRM (28), seorang karyawan swasta asal Manado, ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, Ririani Hasan (29), seorang karyawan honorer warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/42/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 31 Januari 2025.
Dijelaskan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., Kasus ini bermula ketika korban ditawari sebuah unit rumah tipe 120 di kawasan Telaga Biru, Desa Bulota, oleh tersangka. Dengan janji bisa membeli secara “cash tunda” meskipun tidak lolos B-checking bank, korban pun tertarik. Pada 28 September 2024, korban dan pelaku membuat perjanjian jual beli rumah di hadapan notaris dengan nilai sebesar Rp350 juta.
“Pelaku menjanjikan pembangunan rumah akan selesai dalam jangka waktu empat bulan, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembangunan tak kunjung terealisasi. Bahkan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian”, terangnya.
Lanjut KBP Yos Guntur, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan dari Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Polres Bolaang Mongondow berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
“Dengan melakukan koordinasi dan pencarian tersangka, pelaku berhasil diamankan di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, dan langsung dibawa ke Polsek Bolaang untuk proses awal, yang kemudian tersangka digiring ke Mako Polda Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggunakan uang sebesar Rp70 juta dari pembayaran korban untuk menutupi pembangunan unit lain yang sebelumnya juga dijanjikan kepada calon pembeli lain.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polda Gorontalo. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan berdasarkan laporan polisi dan dasar hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, khususnya dengan pihak yang belum terbukti kredibilitasnya.
(Red/Rezha LDD)