Pasaman, Pojokkulon.com – Kepolisian Daerah Sumatra Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil menangkap delapan penambang emas ilegal atau tanpa izin (PETI), di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Kedelapan tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tim unit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, melakukan penggrebekan tambang ilegal di aliran Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, pukul 02.22 Wib, Kamis, 5 Juni 2025. Pelaku penambang emas ilegal ini tidak bisa berkutik setiba di lokasi.
“Tim Unit III Ditreskrimsus bergerak ke Kabupaten Pasaman pada Selasa malam untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi penambangan,” ujar, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Susmelawati Rosya, dilansir dari laman metrotvnews, Kamis, (5/6/25).
Diketahui bahwa pelaku, masing-masing, D-S, R-s (operator), A-S (pengawas), A, D, F, D-S (anak box) dan AHL (helper).
“Barang bukti diamankan, satu unit alat berat jenis excavator merk Zoomlion warna hijau. Kemudian, satu lembar karpet penyaring dan dua buah alat dulang,” jelasnya.
Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa alat berat excavator sedang dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman.
“Kami akan terus melakukan operasi untuk mencegah dan menangani kasus PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat,” jelasnya.
(Red/Agus Flores)