Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasionalPOLRI

Gercep!. Bareskrim Gagalkan Peredaran 16 Kg Sabu di Riau, 4 Tersangka Diamankan

19
×

Gercep!. Bareskrim Gagalkan Peredaran 16 Kg Sabu di Riau, 4 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Pojokkulon.com – Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan total 16 kg di daerah Riau. Total ada 4 tersangka berhasil diamankan Bareskrim dalam pengungkapan kasus ini. Sabtu (2/8/2025).

Pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, dengan barang bukti sabu 10 kg pada Jumat (1/8) pukul 04.55 WIB di Jalan Utama, Desa Sebauk, Bengkalis, Riau. Tersangkanya berinisial MR (25) dan R (27).

Example 300x600

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim mendapatkan informasi akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu di Perairan Bengkalis. Kemudian berkoordinasi dengan Bea-Cukai Bengkalis melakukan patroli laut terkait peredaran narkotika di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia.

Berdasarkan informasi bahwa di lokasi pinggir pantai akan ada masuk barang selundupan diduga narkotika jenis sabu dari Malaysia. Tim kemudian melakukan patroli laut gabungan dengan Bea-Cukai dan pemantauan di darat yang dicurigai.

“Tim Gabungan melihat kedua orang terduga pelaku menggunakan sepeda motor saat keluar dari wilayah yang dicurigai dengan membawa 1 buah karung goni warna putih. Kemudian, dilakukan penangkapan ke dua orang terduga pelaku tersebut.” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah karung goni warna putih yang berisi sabu dengan berat total ± 10.000gram/10 kg, satu unit sepeda motor Genio Nopol BM-4419-DAO dan tiga unit HP milik tersangka.

Saat diintrogasi tersangka mengaku bahwa karung goni warna putih berisikan sabu milik Jay alias Adi Napi kasus narkotika di Lapas Bengkalis. Terduga pelaku mengakui mendapat perintah dari Jay untuk menjemput narkotika tersebut di lokasi yang sudah ditentukan.

Tim Subdit IV berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Kriston Napitupulu, didampingi petugas lapas kemudian memeriksa sel kamar tahanan Jay serta membongkar septic tank untuk mencari alat komunikasi yang digunakan dan menginterogasinya.

“Menurut pengakuan napi Jay alias Adi bahwa alat komunikasi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kurir yang diamankan oleh Tim Subdit IV telah dibuang ke septic tank kamar mandi ruang tahanan,” ujarnya.

2 Tersangka 6 Kg Sabu Lainnya

Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim juga mengamankan terduga pelaku berinisial M (23) dan B (25) di Lembah Sari, Pekanbaru, dan Siak Hulu, Kampar. Barang bukti yang disita sabu 6 kg, dan 2 unit HP milik tersangka.

Pada 1 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB polisi mendapat informasi akan ada penyeludupan narkotika jenis sabu dari Bengkalis yang akan dikirim ke Riau. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mengidentifikasi tersangka membawa 1 ransel berwarna abu-abu berangkat menggunakan mobil travel tujuan Pekanbaru.

Polisi lalu menangkap tersangka serta melakukan penggeledahan kedua terduga pelaku. Saat penggeledahan ditemukan 1 tas ransel yang berisi 6 bungkus paket dilakban warna cokelat diduga sabu dengan berat 6 kg. Menurut keterangan terduga pelaku M barang tersebut akan diantar ke B, kemudian polisi menangkap B.

Kedua terduga pelaku menerangkan bahwa sabu 6 kg tersebut adalah milik Eki, napi kasus narkotika di Lapas Kelas 1A Pekanbaru. Terduga pelaku M mengakui mendapat perintah dari Eki untuk menjemput narkotika, sudah menerima ongkos jalan sebesar Rp 3 juta dan akan dijanjikan upah Rp 30 juta, sedangkan terduga pelaku B mengakui sebagai penerima.

Kemudian Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIB Pekanbaru Rumbai, dan melakukan interogasi terhadap napi M Riski Pratama alias Ekik atas keterlibatan penyelundupan sabu. Menurut pengakuan M Riski Pratama alias Ekik bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Z.

“Sebelumnya Z meminta bantuan kepada napi M Riski Pratama alias Ekik untuk mencarikan orang kapal yang dapat membawa barang dari Malaysia ke Pekanbaru, kemudian napi M Riski Pratama alias Ekik memberi tahu M untuk menjemput barang narkotika jenis sabu di daerah Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru, setelah barang sampai di Pekanbaru agar diserahkan ke penerima barang B, kemudian napi M Riski Pratama alias Ekik menunggu perintah dari Z untuk pendistribusian paket sabu tersebut,” tuturnya.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *