Bandung, Pojokkulon.com – Demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H., menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/VII/2025 yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan geng motor di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H., menegaskan siap perangi geng motor yang kerap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Jawa Barat.
“Maklumat tersebut memuat larangan bagi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, untuk tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam memfasilitasi kegiatan atau memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada kelompok yang terafiliasi dengan geng motor,” kata Irjen Pol Rudi dalam keterangan, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, menurut Kapolda Jawa Barat dilarang melakukan segala bentuk aksi geng motor seperti balap liar, konvoi yang tidak sesuai aturan dan tidak berizin, penggunaan knalpot brong, penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata tajam, senjata pemukul, senjata api, konsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat.
“Maklumat ini juga melarang perbuatan kekerasan fisik, baik dilakukan secara individu maupun secara berkelompok, seperti perkelahian massal atau tawuran. Masyarakat yang menemukan, melihat, atau mengetahui adanya aksi geng motor di wilayahnya diimbau untuk segera melapor kepada petugas Kepolisian terdekat atau melalui call center 110,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Irjen Pol Rudi juga mengimbau, kepada keluarga dan pihak sekolah untuk ikut berperan aktif, mencegah agar tidak ada anggota keluarga yang terlibat dalam aksi geng motor serta menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB kepada anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan geng motor.
Kapolda Jawa Barat juga meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan tindakan tegas berupa sanksi ringan sampai berat kepada siswa yang terbukti terlibat. Jika ditemukan indikasi keberadaan geng motor di lingkungan keluarga atau sekolah, laporan harus segera disampaikan kepada kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum. Seluruh jajaran saya perintahkan untuk bertindak tegas dan terukur, serta menyelesaikan setiap kasus hingga tuntas melalui jalur hukum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegasnya
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memerintahkan, seluruh anggota Polda Jawa Barat untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi geng motor sesuai ketentuan hukum atau melalui penggunaan diskresi Kepolisian. Selain itu, pelaku harus ditindaklanjuti secara tuntas melalui sistem peradilan pidana.
“Penanganan juga harus mengedepankan upaya preemtif dan preventif, serta melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat. Setiap pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
(Red/Rezha LDD)