Kota Sorong, Pojokkulon.com – Polresta Sorong Kota menggelar konferensi pers di koridor Markas Polresta Sorong Kota, Jl. Jenderal Ahmad Yani, pada Selasa (5/8/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang meresahkan warga, termasuk perampokan (begal), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga peredaran narkotika.
Total tujuh orang tersangka berhasil diamankan dari serangkaian operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), serta Polsek Sorong Barat dan Polsek Sorong Timur.
“Polresta Sorong Kota tidak tinggal diam terhadap para pelaku yang selama ini sangat meresahkan Kota Sorong. Ini akan terus kita lakukan sampai Sorong ini benar-benar aman,” tegas Kombes Pol. Amry Siahaan di hadapan awak media.
Pengungkapan yang paling menonjol adalah kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., berhasil menangkap dua tersangka, yakni AIR sebagai perantara/kurir dan JM sebagai pengguna.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu dan pil ekstasi dengan total berat netto 1,841 gram.
“Hasil laboratorium forensik memastikan barang yang diamankan tersebut positif mengandung narkotika,” tambah Kapolresta.
Yang mengejutkan, penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang bandar berinisial IC yang saat ini berada di Makassar. Transaksi dan distribusi barang haram tersebut dilakukan dari jarak jauh melalui komunikasi via telepon genggam.
“Ujungnya adalah jaringan dari seorang bandar yang berada di Makassar. Nanti kita akan koordinasi untuk melakukan pengejaran,” jelas Kombes Pol. Amry.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Selain kasus narkoba, jajaran Polresta Sorong Kota juga berhasil menekan angka kejahatan jalanan. Satreskrim meringkus tiga pelaku begal, Polsek Sorong Barat mengamankan satu pelaku begal, dan Polsek Sorong Timur menangkap satu pelaku curanmor. Sejumlah sepeda motor hasil kejahatan turut dipamerkan sebagai barang bukti.
Kapolresta menyebutkan, motif para pelaku kejahatan jalanan ini mayoritas didorong oleh kebutuhan ekonomi pribadi, salah satunya untuk membeli narkoba. “Dari keterangan para pelaku, mereka melakukan itu sementara ini masih untuk kepentingan pribadi. Ini mungkin efek dari narkoba, dia butuh duit sehingga mengambil jalan pintas,” ujarnya.
Para pelaku begal dan curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebagai langkah preventif, Kapolresta Sorong Kota telah menginstruksikan peningkatan patroli malam hingga subuh untuk menekan ruang gerak pelaku kejahatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
“Himbauan saya, diusahakan bila keluar tidak sendiri dan dilihat jam-jamnya. Kalau memang jam 3 pagi tidak perlu keliaran, ya tidak perlu. Dari diri sendiri juga berupaya untuk mengamankan dirinya sendiri,” tutupnya.
Sesuai dengan prosedur dan sebagai bentuk transparansi, kegiatan konferensi pers dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika. Dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol. Amry Siahaan, barang bukti 3 perkara narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilo dan jenis sabu seberat 7,86 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah wadah.
Proses pemusnahan ini disaksikan oleh awak media, perwakilan Kejaksaan Negeri, dan bahkan melibatkan salah satu tersangka yang turut serta memasukkan barang bukti ke dalam api. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang sitaan tidak disalahgunakan dan telah dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.
(Red/Rezha LDD)