Luwu Utara, Pojokkulon.com – Setelah tiga pekan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi terduga pelaku illegal mining pada areal konsesi tambang emas PT Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pelaku terancam pidana Pasal 158 dan Pasal 162 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mengatur larangan illegal mining dan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan oleh pemilik iup yang sah. Serta terdapat pula perdagangan gelap sianida
Dirtipter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, memastikan bahwa operasi penegakan hukum akan menyasar seluruh mata rantai kejahatan, termasuk para pemodal.
“Selain seluruh terduga pelaku illegal mining dan provokator unjuk rasa, kami akan kejar pemodal sekaligus penadahnya,” ucap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Modus operandi terduga pelaku dengan cara menghasut dan memprovokasi masyarakat adat agar menolak kehadiran PT Kalla Arebamma yang berencana melanjutkan kegiatan eksplorasi penambangan pada Kamis (31/7/2025).
Mereka melakukan unjuk rasa, memakai narasi yang memuat alibi seolah-olah demi untuk menjaga tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. Tetapi tujuan sebenarnya untuk melindungi kegiatan illegal mining yang mereka lakukan.
Bareskrim Mabes Polri telah mengantongi beberapa nama yang teridentifikasi sebagai terduga pelaku penambangan ilegal sekaligus merupakan provokator aksi tersebut.
Rampi, sebuah wilayah kecamatan terpencil di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dengan jumlah penduduk sebanyak 3.164 jiwa.
Kasus penambangan emas ilegal di sana, sudah berlangsung cukup lama. Investor yang terdaftar secara legal disebut sulit masuk untuk menjalankan eksploitasi.
(Red/Rezha LDD)