Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Komitmen Transparansi dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkoba, Kapolda Kaltara Pimpin Pemusnahan Babuk Sabu 12 Kg

5
×

Komitmen Transparansi dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkoba, Kapolda Kaltara Pimpin Pemusnahan Babuk Sabu 12 Kg

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kaltara, – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika 12.123,55 gram sabu senilai Rp 7,8 miliar di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, pada Kamis (7/8). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum, termasuk unsur Kejaksaan, BNN, dan TNI.

Example 300x600

Kapolda Kaltara Irjen Pol Harry Sudwijanto S.I.K., M.Si., mengatakan pemusnahan sabu tersebut tidak hanya bagian dari prosedur penegakan hukum, apalagi hanya seremoni. Tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

“Dilakukan pemusnahan sabu ini bukan hanya tahapan hukum, melainkan bentuk pertanggungjawaban Kepolisian kepada masyarakat.” Kapolda Kaltara.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 12.123,55 gram (dua belas ribu seratus dua puluh tiga koma lima puluh lima gram). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara, tertanggal 23 Juli 2025, dengan dua orang tersangka laki-laki yang telah diamankan berinisial “K” dan “A”.

“Jaringan ini berasal dari Malaysia. Kami tidak hanya mengejar kurir, tetapi juga otak di balik sindikat ini,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kamis (7/8/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara menambahkan, sepanjang 2024, Polda Kaltara telah menyita sekitar 300 kg sabu, dan hingga Agustus 2025, angka penyitaan mencapai 70 kg.

“Narkoba adalah ancaman serius bagi negara. Tidak ada ruang bagi pelaku di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Dari total barang bukti sabu yang berhasil disita, yaitu 12.147,55 gram, sebanyak 12 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan 12 gram untuk proses persidangan. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor: TAP-4012/O.5.15/ENZ.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *