Jakarta, Pojokkulon.com -11 Agustus 2025-Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus, menegaskan bahwa masyarakat yang membuat Laporan Polisi (LP) atau pengaduan masyarakat (Dumas) ke kepolisian tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Agus, pengecualian hanya berlaku jika laporan tersebut disebarluaskan ke ruang publik, khususnya media sosial, dengan isi yang mengandung fitnah atau merugikan pihak lain.
“Kalau masyarakat buat LP atau Dumas di kepolisian, tidak boleh dipidana ITE, kecuali laporan tersebut disebarluaskan yang membuat fitnah atau merugikan orang lain melalui medsos publik,” tegas Agus saat diwawancarai kpkmsultra.com, Senin (11/8).
Dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana. Namun, laporan resmi yang disampaikan langsung kepada pihak berwenang seperti kepolisian tidak termasuk dalam kategori tersebut, karena bersifat tertutup dan merupakan bagian dari proses hukum.
Agus mengingatkan masyarakat untuk tetap memanfaatkan jalur hukum yang sah ketika menemukan dugaan pelanggaran, serta menghindari mempublikasikan materi laporan di media sosial atau forum publik jika berpotensi menyinggung pihak tertentu.
“Gunakan saluran resmi untuk mencari keadilan. Jangan sampai niat baik malah menjadi masalah hukum baru,” tutupnya.
(Red kpkmsultra.com)