Jambi, Pojokkulon.com – Menanggapi dugaan Malpraktik dan Malpraktek serta Kasus Korupsi di Rumah Sakit se-provinsi Jambi, LBH PHASIVIC yang Peduli Pelayanan Kesehatan Bangsa Provinsi Jambi membuka posko Pengaduan Rumah Sakit. Posko ini bertujuan untuk memberikan tempat bagi korban kelalaian medis dan markup manipulasi data yang terjadi di seluruh Rumah Sakit di Provinsi Jambi agar mendapatkan keadilan, baik yang mengakibatkan cacat bahkan berujung kematian.
LBH PHASIVIC yang di Pimpin oleh R.Mas MH Agus Rugiarto SH melalui Koordinator Bantuan Hukum LBH PHASIVIC Fast Respon Nusantara counter opinion Polri dengan ini Resmi membuka posko Pengaduan atas Kinerja seluruh Stakeholder mulai dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi,Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,Lembaga/institusi/Ikatan/Perhimpunan Kedokteran di Provinsi Jambi,tenaga Kesehatan Hingga kepada Jasa raharja kecelakaan,BPJS,Jamsostek,dan semua yang terkait kesehatan sampai level puskesmas bahkan Posyandu sekalipun.
Kantor Posko Pengaduan tersebut berada di kantor Fast Respon Nusantara jalan.
+6285381918577
jl.SK.SYAHBUDIN. Ruko Villa kenali Permai Blok M1- NO.16. Mayang mangurai alam barajo Kota Jambi Alam Barajo Kota Jambi Jambi 36129.
(Tim FR)