Jakarta, Pojokkulon.com – Ketua Umum PW FRN, yang juga seorang pengacara, R. Mas MH Agus Rugiarto SH, atau yang akrab disapa Agus Flores, memutuskan untuk menunda penanganan sebuah kasus hukum di Palembang hingga minggu depan.
“Ditunda minggu depan ke Palembang karena minggu ini saya harus ke Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan,” ungkap Agus Flores dalam keterangannya.
Penundaan tersebut terkait penanganan kasus dugaan jual beli pasal dalam sebuah perkara hukum yang awalnya disangkakan sebagai penganiayaan.
Namun, pasal tersebut diubah menjadi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan pihak tertentu.
“Alhamdulillah, pasalnya sudah diubah menjadi Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Kini tinggal menunggu penangkapan dua orang tersangka lainnya,” tegas Agus Flores.
Ia menambahkan, jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada tindakan hukum terhadap dua tersangka lainnya, dirinya akan langsung bertolak ke Palembang untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil.
“Minggu ini agenda saya sangat padat, dari Kementerian Imigrasi hingga pertemuan di Mabes TNI,” pungkasnya.
“M. Efendi/pojokkulon”