Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalPemerintahan

Menteri Imipas: Pemindahan merupakan Upaya Selamatkan Napi lain dari Paparan Narkoba dan Tindakan Negatif lainnya

6
×

Menteri Imipas: Pemindahan merupakan Upaya Selamatkan Napi lain dari Paparan Narkoba dan Tindakan Negatif lainnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Pojokkulon.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memindahkan warga binaan atau narapidana ke beberapa wilayah.

Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan Hampir 1.000 Warga Binaan dari beberapa wilayah Indonesia telah di pindahkan ke Lapas Super-maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Alasan utamanya jelas, yaitu memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan.

Example 300x600

“Hampir 1.000 Warga Binaan dari beberapa wilayah Indonesia telah kami pindahkan ke Lapas Super-maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Alasan utamanya jelas, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di lapas dan rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” tegas Menteri Imipas Agus Andrianto, Rabu (25/6/2025).

Menteri Imipas menyebut redistribusi pada napi berisiko tinggi sudah melalui serangkaian tahapan. Ia juga mengungkapkan redistribusi terkini dilakukan pada 98 napi berisiko tinggi di Jakarta dan Jawa Barat, Minggu (15/6).

“Pemindahan ini untuk upaya menyelamatkan warga binaan lain dari paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya,” tegasnya.

“Di sisi lain, tindakan tersebut sekaligus untuk menyelamatkan Warga Binaan high risk tersebut dari perilaku melanggar berkelanjutan, yang membahayakan orang lain dan merusak dirinya sendiri.” tuturnya.

Ia kemudian menyebutkan pembinaan juga menjadi salah satu sebab urgensinya dilakukan pemindahan. Di lapas yang lebih tepat, napi diharapkan meresapi pembinaan yang diupayakan lapas terhadap mereka, sehingga para napi dapat lebih baik, dan tidak mengulangi kesalahannya.

“Karena tujuan pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Alasan yang juga penting, sambung Agus, adalah upaya penurunan overcrowding di beberapa lapas atau rutan. Berdasarkan data Kementerian Imipas, overkapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100%.

Selain redistribusi, usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding di antaranya pemberian hak bersyarat, seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan khususnya pembangunan lapas baru.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan semangatnya mendukung implementasi pidana non-penjara yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana terdapat hukuman alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Kemenimipas melalui peran Balai Pemasyarakatan siap mendukung diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus anak dimana rekomendasi ketetapan diversi, dan putusan nonpenjara dari Pembimbing Kemasyarakatan mampu berkontribusi dalam penurun hunian anak binaan di Pemasyarakatan sekitar 250%.

Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, hunian Anak di Lapas dan Rutan turun drastis setelah implementasi Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari sebelumnya di angka 7.000-an, turun hingga saat ini di angka 2.000-an anak.

Selain itu juga, Kementerian Imipas mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahgunaan narkoba daripada putusan penjara yang berdampak overload-nya lapas dan rutan, termasuk penerapan restorative justice pada setiap tahap penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat.

(Red/Agus Flores)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *