Jakarta -pojokkulon.com
Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,8 miliar yang dilakukan oleh Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.
Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 oleh Tim Elang Tokala Polres Morowali Utara dan Unit I Pidana Umum Satreskirim Polres Morowali Utara di rumahnya di BTN Green Lando Kelurahan Kalukubula Kabupaten Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Ipda Pungky Prastika Suwignyo , S.M selaku Kanit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Morowali Utara, Setelah hilang kabar saat pelaku dilaporkan oleh korbannya Bahar dan Junsung Bate warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Ungkap KBO Satreskrim Iptu Theodorus R., S.H (8/8/2025).
Kasus tersebut bermula pada tanggal 3 Maret 2025 Lk Junsung Bate alias Jon mentransferkan uang sejumlah Rp 600.000.000 kepada Lk Melvan di rekening Bri milik Lk Melvan sesuai surat tugas yang di keluarkan Kepala Desa Bunta nomor : 053/355.1/ST-BNT/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 di tujukan ke Lk Junsung Bate dimana dalam isi surat tersebut untuk segera mentransfer dana yang masuk ke rekening saudara dari PT SEI ke rekening saudara Lk Melvan sebagai Sekertaris tim lahan Desa Bunta untuk pembayaran lahan ibu Ni Made Sami senilai Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan saat itu juga langsung di tindak lanjut oleh Lk Junsung Bate dengan mengirim uang sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) ke rekening Lk Melvan dengan bukti transfer slip pengiriman, kemudian pada tanggal 10 Maret 2025 Kepala Desa Bunta kembali mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor : 053/385/SP-BNT/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang di tujukan kepada Lk Bahar dengan isi surat tersebut yaitu untuk segera mentransfer dana yang masuk ke rekening saudara dari PT SEI ke rekening saudara Lk Melvan sebagai sekertaris tim lahan Desa Bunta untuk pembayaran lahan ibu Ni Made Sami senilai Rp 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan saat itu juga langsung di tindak lanjut oleh Lk Bahar dengan mengirim ke rekening Lk Melvan dengan bukti transfer slip pengiriman tertanggal 10 Maret 2025, setelah uang tersebut masuk ke rekening Lk Melvan uang tersebut tidak diberikan kepada Pr Ni Made Sami, melainkan Lk Melvan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian di pinjamkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan Pr Ni Made Sami, atas kejadian tersebut saudara bahar dan saudara Junsung Bate melaporkan saudara Lk Melvan ke Polres Morowali utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Total uang yang di masuk ke rekening Lk Melvan sejumlah Rp 1.800.000.000 di mana uang tersebut pembayaran ganti rugi tanah milik Pr Ni Made Sami yang di transfer Lk Bahar dan Lk Junsung Bate.”Terang Iptu Theo
Setelah laporan resmi dibuat pada 23 Mei 2025 yang dilaporkan oleh lelaki Bahar dan Lelaki Junsung Bate, Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara dibawah pimpinan Ipda Pungky mendapat perintah langsung oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K, untuk segera menindak lanjuti seluruh aduan serta laporan dari masyarakat dan segera mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga personel unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan serta berhasil menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
Adapun barang bukti tersebut adalah :
Barang bukti:
1. Kwitansi transferan dari pelapor ke tersangkq
2. Rekening koran tersangka
3. Buku tabungan tersangka
4. Surat tugas dari Kades ke pelapor penyerahan uang ke tersangka untuk pembayaran tanah ke Ni Made Sami
5. 1 kartu ATM
6.Slip pengiriman uang
7.Surat pernyataan Laki-laki Melvan akan meneruskan uang
8.SK tim penyelesaian sengketa tanah
9.Buku rekening
10. Laporan transaksi finansial rek Melvan BRI unit Witamori dan BRI KCP Palu
Untuk mempertanggungnawabkan perbuatannya pelaku telah ditahan sejak kemarin (7/8) di rutan Polres Morowali Utara, kini pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.yudha