Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi

15
×

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu, Pojokkulon.com – Kasus penghinaan atau ujarankebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).

Sampai saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa, tiga diantaranya ahli,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat ditemui jurnalis media ini, Senin (21/4/2025).

Example 300x600

Sugeng mengatakan, tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik yakni Ahli Agama, ahli Bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan satu saksi ahli lainnya yakni ahli pidana.

Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Menurutnya,setelah semua saksi diperiksa baru kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor

LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025. Pelapor kasus ini bernama Husein Habibu, sementara terlapornya adalah MFR alias GFP.

Kasus ini bermula dengan beredarnya video di berbagai platfom media sosial yang diduga menghina Pendiri Alkhairaat Guru Tua. Penghinaan itu disampaikan MFP alias GFP.

Selain di Polda Sulteng kata dia, laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian

terhadap almarhum Guru Tua juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di sejumlah wilayah seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, serta Polres Parigi Moutong.

Pihak Polda Sulteng mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya, terkhusus keluarga besar Alkhairaat dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Dalam menangani kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat(2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Agus Flores)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *