Raja Ampat, Pojokkulon.com – Polres Raja Ampat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang perempuan pengedar sabu berinisial MW (25) di jalan Jenderal Sudirman komplek belakang Hotel Citra, Kecamatan Sorong, Kota Sorong pada Kamis (24/04/2025) lalu.
Dari tangan MW, petugas menyita barang bukti sebanyak 13 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 13 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Raja Ampat, Selasa 28 April 2025 Kasat Resnarkoba Polres Raja Ampat Iptu I Made Ariawan mengungkapkan penangkapan MW merupakan salah satu target operasi Satresnarkoba Polres Raja Ampat dari awal tahun 2025.
“Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap MW,” jelas Iptu I Made Ariawan
Dalam keterangan Kasat Resnarkoba, Mw mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang napi berinisial RI yang berada di Lapas Makassar pada bulan Februari dan Maret dengan sistem tempel. Pada bulan Maret tersangka Mw mendapatkan sabu sebanyak 20 paket/20 gram untuk disimpan. Kemudian sesuai arahan RI melalui handphone barang tersebut diantar MW ke sejumlah tempat yang tujukan. Semenjak pada awal bulan April tersangka MW sudah mengedarkan 7 paket sabu-sabu di sejumlah tempat.
“MW mengaku mendapatkan upah Rp 500.000/paket yang di jual, Ucapnya.
Kasat Resnarkoba Iptu I Made Ariawan menyampaikan MW beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Raja Ampat guna penyidikan lebih lanjut.
MW dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan MW ini merupakan upaya Polres Raja Ampat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Rezha)