Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Polresta Sorong Kota Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Kriminal Yang Terjadi

18
×

Polresta Sorong Kota Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Kriminal Yang Terjadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Sorong, Pojokkulon.com – Polresta Sorong Kota menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan beberapa kasus kriminal yang terjadi dalam 2-3 minggu terakhir. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (begal), persetubuhan terhadap anak kandung dan anak tiri di bawah umur, serta dugaan tindak pidana makar.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Plt. Kapolsek Sorong Barat dan Kasi Propam didepan para wartawan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 14.30 Wit yang bertempat di Koridor Mapolresta Sorong Kota Jl. Jend. A. Yani Kota Sorong Papua Barat Daya.

Example 300x600

Kasus Pencurian dengan Kekerasan

(Begal) Kasus begal terjadi di wilayah Polsek Sorong Barat. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor menuju Kampung Salak dihadang oleh 3 tersangka, yaitu IK, FY, dan BOS. Tersangka BOS menikam korban dengan gunting mengenai tangan. Kemudian, tersangka FY dan IK mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.

Setelah laporan diterima, tim Resmob Polsek Sorong Barat menangkap ketiga tersangka. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dan sebuah gunting berwarna oranye. Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Polresta Sorong Kota juga berhasil mengamankan tersangka S (42 tahun) atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya. Tersangka melakukan beberapa kali persetubuhan terhadap korban di rumahnya di Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Polisi telah memeriksa 3 orang saksi, yaitu RS, M, dan L, serta saksi korban (S, 14 tahun). Barang bukti yang diamankan adalah hasil visum dari rumah sakit Sele Be Solu dan keterangan dari anak korban serta saksi-saksi.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 2 ke-3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena korban adalah anak kandung.

Kasus Makar

Polresta Sorong Kota juga menangani kasus dugaan tindak pidana makar. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 5 orang saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dokumen terkait NFRPB dan pakaian dinas kepolisian serta ketentaraan beridentitas NFRPB. Polisi telah mengamankan 4 tersangka, yaitu AGG stafsus presiden (mendagri),

PR wakapolda doberai, MS kasat reskrim doberai, MN tentara NFRPB. Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, pembuatan laporan hasil penyelidikan, dan gelar perkara. Para tersangka dijerat Pasal 106 KUHP juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *