Denpasar, Pojokkulon.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AMS (36), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berhasil diamankan dan sita barang bukti, pada Selasa (20/05/2025) kemarin malam.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, penangkapan dilakukan secara bertahap di tiga lokasi berbeda, dimulai sekitar pukul 20.45 Wita.
Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor di pinggir Jalan Tukad Banyusari, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Saat diamankan, pelaku tengah menaruh sesuatu di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas selempang hitam berisi 90 butir tablet warna biru yang diduga ekstasi dan dua paket kristal bening yang diduga sabu.
Hasil pemeriksaan terhadap ponsel pelaku menunjukkan bahwa ia sebelumnya sempat menempel sabu di lokasi kedua yang masih berada di kawasan Jalan Tukad Banyusari. Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket sabu tambahan.
Tak berhenti di situ, pengembangan dilanjutkan ke tempat tinggal pelaku yang berada di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Lebah IV Gang Sandat, Banjar Sari Bhuana, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 73 butir tablet warna biru yang juga diduga ekstasi, serta sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.
Secara keseluruhan, dari operasi ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat netto 91,61 gram dan ekstasi seberat 65,2 gram, atau setara dengan 163 butir.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman selama dua tahun. Saat ini, AMS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Juli ESP